Anggota DPRD Sumenep Nyambi Bisnis Jual Beli Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

Jumat 06 Des 2024, 16:31 WIB
Kapolres Sumenep AKBP Henri memperlihatkan barang bukti dari anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu. (Dok Polres Sumenep)

Kapolres Sumenep AKBP Henri memperlihatkan barang bukti dari anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu. (Dok Polres Sumenep)

POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Bambang Eko Iswanto ditangkap Polres Sumenep lantaran nyambi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati. 

Kapolres Sumenep AKBP Henri mengungkapkan kronologi penangkapan anggota DPRD Sumenep tersebut diawali penangkapan 
Pelaku lainnya berinisial ES dan KA yang sedang pesta sabu-sabu di Dusun Palasa Desa Gapurana, Kecamatan Talango Sumenep, Rabu Desember 2024. 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,21 gram,” tegas Henri ketika konferensi pers di Mapolres Sumenep, Jumat 6 Desember 2024.

Penyidik Satuan Narkoba Polres Sumenep kemudian mendalami kedua tersangka yang ditangkap tersebut. Hingga akhirnya keduanya pun mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Bambang. 

Polisi pun langsung bergegas bergerak menangkap Bambang sekaligus penggeledahan dikediamannya di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu di ruang kamar tidurnya,” terang Henri.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti diantaranya berupa enam plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat beragam, mulai 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram dan 0,27 gram 

“Bambang mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tegas Henri. 

Saat mengetahui ancaman hukumannya berupa hukuman mati, Bambang yang tengah digiring petugas kepolisian pun ambruk pingsan. 

Berita Terkait
News Update