POSKOTA.CO.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggotanya.
Puluhan anggota polisi yang dipecat itu karena terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus narkoba sampai terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
"Ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan," ujar Karyoto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 3 Januari 2025.
Adapun rincian dari 31 anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut yaitu, delapan di antaranya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian sebanyak 15 anggota terlibat kasus disersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah siri, dan satu orang terlibat LGBT.
Menurut Karyoto, dari total 31 anggota polisi yang dipecat, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera. Dia juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.
"Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal," pesan Karyoto.
Baca Juga: 53 Anggota Polda Metro Jaya Langgar Kode Etik Sepanjang 2024, Meningkat 89 Persen Dibanding 2023
Selain itu, Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri.