POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial kepada siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana tunai dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam sekolah, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen tertentu.
Proses pendaftaran PIP 2025 dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga semakin memudahkan orang tua dan wali murid dalam mengajukan permohonan.
Selain itu, besaran bantuan yang diterima pun berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa.
Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memahami syarat, prosedur, dan jadwal pencairan dana agar tidak terlewat.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan serta langkah-langkah pendaftaran PIP 2025 secara online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat HP atau komputer.
Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025
1. Akta kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor terakhir
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat jika tidak memiliki KIP atau KKS
Dokumen ini diperlukan untuk dimasukkan ke sistem dan dilakukan verifikasi.
Cara daftar jadi penerima PIP 2025 secara online
Adapun cara untuk daftar jadi penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui hp:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id atau download aplikasi Cek Bansos
2. Klik daftar dan saat mengisi usulan pilih PIP
3. Ikuti semua instruksi yang ada
4. Masukkan data dengan benar
5. Tunggu proses verifikasi
Baca Juga: Cek Cara Daftar Penerima Bansos PIP 2025, Bisa Cairkan Dana hingga Rp1.800.000 dari Pemerintah!
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Itulah informasi mengenai PIP 2025.