Cek KJP Plus 2024-2025 di Situs Resmi Berikut, Begini Caranya! (Sumber: jakarta.go.id/KJP)

EKONOMI

Cek KJP Plus 2024-2025 di Situs Resmi Berikut, Begini Caranya!

Minggu 19 Jan 2025, 17:47 WIB

POSKOTA.CO.ID – Program KJP Plus 2024-2025 merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Bagi penerima manfaat, dana bantuan ini menjadi solusi untuk meringankan beban biaya pendidikan, mulai dari pembelian alat tulis hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Sebagai upaya transparansi dan kemudahan, pemerintah menyediakan layanan online untuk memeriksa status penerimaan bantuan KJP Plus.

Proses pengecekan dapat dilakukan dengan praktis melalui situs resmi yang telah disediakan. Hal ini juga penting dilakukan, terutama bagi peserta yang merasa datanya bermasalah atau sebelumnya mengalami pemblokiran.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memastikan status penerimaan secara cepat dan akurat, sekaligus memperbaiki data jika diperlukan.

Berikut adalah informasi pencairan terbaru, syarat penerima, dan langkah untuk mengecek status KJP Plus 2024-2025.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Pencairan KJP 2025

Dilansir Poskota dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa pencairan tahap pertama untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dilakukan pada akhir Januari 2025.

“Alhamdulillah, kita dapat berita baik. Sekda sudah menginformasikan bahwa Insya Allah kita akan mengawal ini di Komisi E. Hasilnya, bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, Insya Allah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jakarta Raden Gusti Arief.

Gusti Arief juga menekankan pentingnya proses verifikasi ulang bagi peserta yang datanya sempat diblokir pada tahun 2024.

Bagi masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian data atau mengalami pemblokiran, disarankan untuk segera menghubungi dinas terkait guna memperbaiki informasi yang diperlukan.

Baca Juga: Panduan Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Tarik Uang Gratis di Bank DKI

Syarat jadi penerima bantuan KJP

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara cek status penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

Baca Juga: NISN Siswa yang Terdaftar di Dapodik Tercatat Jadi Penerima Bansos KJP Tahap 2 Tahun 2024, Segini Nominal Bantuannya

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024). Untuk tahun 2025 akan tersedia ketika sudah mulai atau tahap sebelumnya sudah cair.
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

 

Tags:
KJP Kartu Jakarta Pintarbansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor