NISN Siswa yang Terdaftar di Dapodik Tercatat Jadi Penerima Bansos KJP Tahap 2 Tahun 2024, Segini Nominal Bantuannya

Rabu 15 Jan 2025, 19:54 WIB
Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dicairkan. (kjp.jakarta.go.id/Audie Salsabila Hariyadi)

Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dicairkan. (kjp.jakarta.go.id/Audie Salsabila Hariyadi)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah siswa yang namanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berkesempatan jadi penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Peserta didik di DKI Jakarta yang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdata di Dapodik bisa mendapatkan dana KJP dari pemerintah asalkan memenuhi persyaratan.

Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan subsidi KJP tahap 2 tahun 2024 sejak Senin, 6 Januari 2024.

Baca Juga: Subsidi Dana BLT BBM Tahun 2025 Rp600.000 Mulai Cair dalam Waktu Dekat? Segera Pastikan Kelayakan NIK KTP

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025," isi caption postingan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip pada 15 Januari 2025.

Adapun, jumlah peserta didik yang terdata jadi penerima dalam pencairan kali ini terdapat sebanyak 523.622 orang.

Rincian penerimanya, yakni peserta didik SD/MI sederajat sebanyak 242.919 orang. Lalu, peserta didik SMP/MTS sederajat sebesar 147.341 orang.

Kemudian, peserta didik SMA/MA sederajat sejumlah 48.876 orang. Siswa SMK sebanyak 83.403 dan terakhir PKM sebanyak 1.083 orang.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pelajar yang berdomisili di Jakarta dan sudah tercatat di Dapodik serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini informasi mengenai rincian dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh peserta didik.

Baca Juga: Pemerintah Memilki Data Tunggal Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Dana Bansos 2025, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Berita Terkait
News Update