Kriteria Tak Layak Terima Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Penerima Manfaat, Pahami Syaratnya di Sini!

Selasa 14 Jan 2025, 19:45 WIB
Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2025. (Sumber: Jakone Mobile.)

Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2025. (Sumber: Jakone Mobile.)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pendaftaran bantuan sosial (bansos) KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 masih dibuka, kenali kriteria tak layak terima dan syarat yang harus dipenuhi.

Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, kembali mengaktifkan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya.

Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial khusus untuk siswa ini.

Ketua Komisi E memastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Pluas yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu yang Didata Pemerintah di SIKS-NG Sudah Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BNI!

Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, simak syaratnya di sini.

3 Syarat Penerima Bansos KJP Plus 2025

Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:

1. Berusia 6 hingga 21 tahun

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terkategori Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH, Dapat Menerima Penyaluran Bantuan Saldo Dana Rp600.000, Cek Selengkapnya!

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdata di Dapodik

Berita Terkait
News Update