POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana Rp400.000 berhasil cair dan sudah diterima penerima manfaat melalui program bantuan sosial BPNT dan PKH di tahap terakhir tahun 2024 kemarin. Langsung masuk ke bank himbara seperi BRI, BNI, dan Mandiri. Cek di sini informasi selengkapnya.
Program BPNT dan PKH disalurkan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang telah memenuhi syarat sebagai KPM dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos BPNT disalurkan kepada KPM tiap dua bulan sekali dalam satu tahun dengan nominal sebesar Rp400.000.
Sementara itu, subsidi bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda untuk setiap kategori penerima yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dua bansos ini disalurkan langsung kepada KPM lewat rekening KKS Merah Putih yang diproses oleh bank himbara seperi BRI, BNI, BSI, dan Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir dari 'Arif Putra Channel' Pada bulan Desember 2024 lalu, saldo dana Rp400.000 dari bantuan BPNT dan PKH suda dicairkan pada tanggal 3 Desember.
Sedangkan untuk pencairan tahap 1 di tahun 2025 rencananya akan mulai pada bulan Februari atau Maret yang disesuaikan dengan jadwal pencairan setiap tiga bulan sekali dari pemerintah.
Saldo Dana dari BPNT bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Sementara itu, Saldo Dana PKH bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada tiga aspek penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Terdapat tujuh kategori yang berhak mendapatkan bantuan dari program PKH. Kategori penerima tersebut terdiri dari penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, anak SD, anak SMP, dan anak SMA.
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari BPNT dan PKH, tentunya setiap KPM wajib memenuhi syarat yang ditentukan. Cek rinciannya di sini.
Persyaratan Penerima Bansos BPNT dan PKH
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin.
- Tidak menerima gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.
Untuk mengetahui status dan verifikasi data Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat, silahkan cek langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Ini caranya.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH
- Kunjungi website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat sesuai KTP Anda
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK KTP
- Verifikasi menggunakan ‘Kode Captha’
- Di kolom pencarian, klik “Cari Data” untuk mengecek status penerima
Cek secara berkala status dan jadwal pencairan bantuan sosial BPNT dan PKH menggunakan sistem resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi terbarunya.