Klaim Dana Bansos PIP Bulan Agustus 2024 Sekarang (Pinterest)

EKONOMI

SELAMAT! Saldo Dana Bansos Rp1.400.000 Subsidi PKH Tahap 1 2025 Siap Cair untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Selengkapnya

Sabtu 18 Jan 2025, 10:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat! saldo dana bansos Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap dicairkan pada Tahap 1 Tahun 2025.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang memenuhi syarat kategori dari subsidi PKH tersebut berhak atas saldo dana bansos Rp1.400.000.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, dana bansos yang diterima bisa mencapai Rp1.400.000 tersebut diperuntukkan untuk dua anak usia dini (0-6 tahun) dan satu lansia.

Disamping itu, jumlah saldo bansos yang diterima oleh setiap keluarga penerima dari PKH tahap 1 12024 juga bervariasi, tergantung pada komponen keluarga terdaftar.

Sementara, proses pencairan bantuan sosial dari PKH tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan melalui dua skema yang berbeda.

Diantaranya, pencairan setiap dua bulan sekali melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dan pencairan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan dari subsidi Pemerintah ini, pastikan untuk memeriksa status penerimaan Anda.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, silakan manfaatkan layanan resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Berhasil Menerima Saldo Dana Rp400.00 dari Subsidi BPNT 2024 Cair via Rekening BSI, Cek Selengkapnya

Syarat Penerima Bansos 2025

Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai persyaratan utama untuk menjadi penerima bantuan social pada tahun 2025.

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

Salah satu syarat utama bagi seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Data ini adalah integrasi berbagai sumber data yang dikelola oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Penerima bantuan sosial diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sah.

Penerima bantuan sosial harus tercatat sebagai penduduk sah dalam sistem kependudukan Indonesia.

3. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Kriteria berikutnya adalah berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.

4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain

Untuk memastikan distribusi bantuan sosial yang merata dan tepat sasaran, penerima bantuan sosial hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.

Artinya, seorang individu atau keluarga tidak dapat menerima bantuan sosial yang sama dari lebih dari satu program.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Sebagai upaya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah Indonesia menyediakan platform yang bisa digunakan kapan dan dimana saja. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama untuk mengecek apakah Anda berhak menerima bantuan sosial adalah dengan mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos yang dapat diakses di cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini merupakan platform resmi dari Kementerian Sosial yang menyediakan informasi terkait data penerima bantuan sosial.

2. Masukkan Informasi Wilayah

Setelah membuka halaman utama situs CekBansos, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal Anda.

Data wilayah ini meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data ini untuk memastikan hasil pencarian yang akurat.

3. Isi Nama Penerima Manfaat Sesuai KTP

Langkah selanjutnya adalah mengisi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang terdaftar.

Selain nama lengkap, beberapa informasi lain seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) mungkin juga diminta pada tahap ini.

4. Masukkan Kode CAPTCHA

Setelah mengisi nama penerima manfaat dan informasi lainnya, Anda akan diminta untuk memasukkan kode CAPTCHA yang tertera pada layar.

Kode CAPTCHA ini merupakan sistem pengamanan yang digunakan untuk memastikan bahwa yang mengakses situs adalah manusia dan bukan bot.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua informasi diisi dengan benar, langkah terakhir adalah mengklik tombol “Cari Data”.

Sistem akan memverifikasi informasi yang telah Anda masukkan dan mencari apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

6. Hasil Pencarian

Setelah mengklik tombol “Cari Data”, hasil pencarian akan ditampilkan di layar. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, informasi mengenai jenis bantuan, nominal bantuan, dan jadwal pencairan akan ditampilkan.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan memberi tahu Anda bahwa data Anda tidak ditemukan.

Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria, pastikan Anda terdaftar dalam sistem DTSE agar dapat menerima manfaat saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Tags:
NIK e-KTPNomor Induk Kependudukan Cek Bansos KemensosBansos PKH Cara Cek Penerima Bansos PKHKartu Tanda Penduduk Elektronik Subsidi PKHProgram Keluarga Harapan saldo danadana bansos saldo dana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor