Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025, Cek Rincian Nominal Subsidi Bantuan Sosial Selengkapnya

Jumat 17 Jan 2025, 23:12 WIB
Ilustrasi KPM Program Keluarga Harapan (Foto: Instagram/@infobansos)

Ilustrasi KPM Program Keluarga Harapan (Foto: Instagram/@infobansos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan melalui program bantuan sosial.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial hanya diberikan kepada individu atau keluarga miskin, rentan risiko, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan tempat tinggal.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.

Anggaran ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan sosial, dengan fokus utama pada akurasi data penerima manfaat.

Baca Juga: Tips Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Akurasi Data Penerima Bansos

Keberhasilan penyaluran bantuan sosial sangat bergantung pada data yang valid. Sebelumnya, data penerima bansos bersumber dari tiga instansi utama, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Namun kini, ketiga sumber data tersebut diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Integrasi ini memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama KPM Ini Berhak Kembali Menerima Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi Bantuan PKH, Masih Disalurkan Lewat PT Pos?

Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyasar keluarga atau individu miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi.

Program ini memiliki tiga komponen utama, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan, bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan.
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Maksimal dua anak per keluarga, bantuan Rp750.000 per tiga bulan.

2. Komponen Pendidikan

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tiga bulan.
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tiga bulan.
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tiga bulan.
Berita Terkait
News Update