POSKOTA.CO.ID – Pada tanggal 16 Januari 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan edaran resmi yang membawa angin segar bagi tenaga honorer di Indonesia, khususnya yang memiliki kode R2 dan R3.
Edaran ini mengatur mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdasarkan peraturan terbaru.
Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu langkah nyata adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya
Poin-Poin Penting dalam Edaran Kemendagri
Dasar Hukum
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu didasarkan pada Pasal 66 UU ASN dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Setelah itu, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
Tenaga honorer aktif selama minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Ada Kenaikan?
Penggajian PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu disebut sebagai "upah" dan bukan "gaji" bulanan seperti ASN penuh waktu.
Besaran upah minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sumber Pendanaan
Penggajian PPPK paruh waktu dapat dianggarkan melalui APBD, dengan klasifikasi khusus dalam nomenklatur belanja daerah.
Jika anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melakukan penyesuaian anggaran lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Masih Buka! Cek Link Pendaftaran PPPK 2025 Tahap 2 dan Cara Daftarnya
Kode Rekening Penggajian
Setiap jabatan PPPK paruh waktu memiliki kode rekening penggajian, antara lain:
- 0083: Guru
- 0084: Tenaga kependidikan
- 0085: Tenaga kesehatan
- 0086: Tenaga teknis
- 0087 hingga 0090: Operator dan pengelola layanan operasional.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!
Dampak Positif bagi Tenaga Honorer
Adanya regulasi ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer, terutama mereka yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK.
Dengan adanya skema paruh waktu, tenaga honorer tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintah dengan upah yang layak.
Sebagai contoh, upah PPPK paruh waktu di Jawa Timur akan mengikuti UMK setempat, seperti:
- Kota Surabaya: Rp4,9 juta
- Kabupaten Gresik: Rp4,8 juta
- Kabupaten Probolinggo: Rp2,4 juta
Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB
Langkah-Langkah Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun anggaran penggajian PPPK paruh waktu sesuai dengan diktum-diktum yang telah diatur dalam edaran.
Jika diperlukan, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan sumber dana lain untuk menjamin kelancaran implementasi program ini