POSKOTA.CO.ID – BPJS, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, adalah badan jaminan sosial di Indonesia yang menyediakan asuransi kesehatan bagi warganya.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan di Indonesia yang dimulai pada 1 Januari 2014. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan semua orang Indonesia memiliki akses ke layanan kesehatan.
Program ini mencakup sekitar 250 juta orang, termasuk semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia setidaknya selama enam bulan. Setiap orang harus mendaftar di BPJS Kesehatan, dengan tingkat premi yang berbeda berdasarkan jenis layanan.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan dasar, perawatan di rumah sakit, dan rujukan ke dokter spesialis. BPJS beroperasi di bawah hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Baca Juga: Profil Budi Gunadi, Menteri Kesehatan yang Himbau Masyarakat Miliki Asuransi Swasta Selain BPJS
Pada tahun 2025, terdapat 21 penyakit dan layanan yang tidak akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Tabel Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025

Baca Juga: Akui BPJS Belum Mampu Cover Semua Penyakit, Menkes Imbau Masyarakat Ikut Asuransi Swasta
Penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat merencanakan perawatan kesehatan dengan lebih baik dan menghindari biaya yang tidak terduga.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan memahami batasan-batasan ini, Anda dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.