Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Minggu 12 Jan 2025, 10:46 WIB
Cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Usia pensiun pencairan BPJS Ketenagakerjaan naik satu tahun menjadi 59 tahun tentu berdampak pada perencanaan keuangan pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Tentu mencairkan dana pensiun di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: 250 Pengemudi Ojol Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dari Brawijaya Hospital Saharjo

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Dilansir dari Youtube BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di ponsel kamu.
  • Lalu geser layar ke atas pilih mendaftar sebagai bukan penerima upah sekarang
  • Kita masuk ke langkah pertama yaitu, lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alama,t dan kode pos
  • Lalu Klik tombol selanjutnya.
  • Sekarang kita berada di Langkah kedua, pilih program dan periode pembayaran iuran serta masukkan kantor cabang terdekat dari domisili kamu.
  • Jika sudah Klik tombol selanjutnya.
  • Sekarang kita berada di Langkah ketiga pilih lokasi bekerja Pilih jenis pekerjaan yang kamu lakukan masukkan jam kerja dan isi penghasilan rata-rata per bulan.
  • Lalu Klik tombol selanjutnya.
  • Sekarang kita berada di langkah keempat, isi email ke dalam kolom yang disediakan kamu akan menerima kode verifikasi di email kamu masukkan kode lalu tekan tombol verifikasi.
  • Kita berada di langkah kelima masukkan nomor handphone (HP) aktif ke kolom lalu tekan selanjutnya.
  • Masukkan kode verifikasi yang sudah kamu terima lalu tekan tombol verifikasi.
  • Sekarang kita berada di langkah keenam, periksa kembali data yang sudah kamu isi Pastikan semua data kamu benar jika sudah centang kolom dan tekan konfirmasi.
  • Pilih metode pembayaran lalu selesaikan pembayaran.
  • Selamat pendaftaran kamu berhasil.

Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Berikut cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:

  • Klik portal layanan di “Lapak Asik” https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/?_gl=1%2a1ni5o4s%2a_ga%2aNzQ4ODkzNzMwLjE3MzYzOTM0NjI.%2a_ga_BVS7MY8Q09%2aMTczNjQyMDA2NS4zLjAuMTczNjQyMDA2NS4wLjAuMA...
  • Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail Anda.
  • Nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU pada Para Pedagang Pasar Poncol

Cara Cek Status Klaim

Berikut cara cek status klaim dana BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  • Masukkan Nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
  • Kemudian klik informasi status klaim.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Peserta usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Sekian informasi terkait cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO dengan mudah.

Berita Terkait
News Update