POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda tercatat sebagai penerima bantuan, maka Anda berhak mendapatkan saldo dana Rp600.000 dari Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama di tahun 2025.
Kabar baik ini tentu saja datang untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat prasejahtera dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat.
Pencairan saldo dana bansos PKH ini diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan keluarga.
Seluruh penerima manfaat telah melalui proses verifikasi ketat agar bantuan benar-benar disalurkan kepada yang berhak.
Pemerintah berharap program ini dapat mengurangi angka kemiskinan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keluarga penerima.
Sasaran Penyaluran Dana Bansos PKH
Bansos PKH merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Penyaluran dana ini diutamakan bagi masyarakat yang berada dalam kategori berikut:
- Lansia usia 70 tahun ke atas, yang memerlukan bantuan untuk kebutuhan harian.
- Ibu hamil dan menyusui, demi menjaga kesehatan ibu dan anak.
- Balita usia 0–6 tahun, guna mendukung pertumbuhan dan kesehatan mereka.
- Penyandang disabilitas berat, yang membutuhkan dukungan ekonomi khusus.
- Pelajar SD, SMP, dan SMA, untuk mendorong kelanjutan pendidikan mereka.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1
Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube Gania Vlog, sebagian besar status pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 telah diperbarui melalui aplikasi SIKS-NG.
Aplikasi ini menunjukkan bahwa jadwal pencairan bantuan akan dimulai pada pertengahan Januari hingga akhir Februari 2025.