Pembongkaran tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengikat pagar bambu dengan tali dan menariknya menggunakan kapal.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar illegal ini pada 9 Januari 2025 dan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi pemasangan pagar baru.
Baca Juga: Pagar Laut di Tangerang Dipasang 10 Orang, Begini Kesaksian Nelayan
Diketahui bahwa pembangunan pagar laut misterius di Tangerang itu telah mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Terdapat masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
“Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak berwenang akan memastikan bahwa aturan penggunaan ruang laut lebih ditegakkan lagi untuk melindungi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.