POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 pemerintah kembali melakukan penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil memenuhi syarat.
Proses penyaluran di tahun 2025, merupakan tahapan pertama pencairan yang dinantikan banyak KPM.
Dana bansos ini, diharapkan dapat membantu KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Untuk menjadi penerima bantuan KPM wajib memenuhi syarat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Daftar Mandiri Jadi Penerima Bansos PKH 2025, Begini Langkah-Langkahnya
Syarat Penerima Bansos 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Dana bantuan PKH juga diberikan kepada KPM terpilih yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Komponen Pendidikan
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.
Baca Juga: Kriteria Pemilik NIK KTP yang Layak Dapat Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya
- Siswa SD/MI sederajat
- Siswa SMP/MTs sederajat
- SMA/MA sederajat
Komponen Kesejahteraan
Lanjut usia
Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Penyandang disabilitas
Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Dilansir dari kanal Youtube Gania Vlog, proses pencairan tahap pertama ini akan dilakukan melalui dua skema utama.
Pertama, bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dengan jadwal pencairan setiap dua bulan sekali. Kedua bantuan disalurkan yang cair melalui PT Pos setiap tiga bulan sekali.
Dua skema penyaluran ini dirancang untuk memudahkan penerima manfaat mendapatkan hak mereka secara bertahap.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bantuan untuk periode Januari dan Februari 2025 berjalan lancar dan sesuai target.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Pemerintah akan memberikan saldo dana bantuan PKH sesuai dengan tujuh kategori penerima.
Nominal Bansos PKH 2025
- Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Sedangkan untuk bantuan BPNT penerima yang terdaftar dalam DTKS tetap akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang.
Adapun jumlah nominal yang diterima bagi masyarakat penerima BPNT ini sebesar Rp200.000 per bulan yang dibagikan dua bulan sekali. Sehingga, KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.
KPM bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui laman resmi Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
- Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
- Klik tombol "Cari Data".
- Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.