Pemerintah mengimplementasikan DTSE untuk memastikan bantuan sosial 2025 tepat sasaran dan mengurangi masalah tumpang tindih data. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

EKONOMI

Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?

Sabtu 18 Jan 2025, 19:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya melakukan inovasi untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) semakin tepat sasaran.

Salah satu langkah strategis yang kini tengah menjadi sorotan adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diterapkannya sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber data bansos yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Sumber data tersebut meliputi:

1. DTKS

2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

3. Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3K).

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahun 2025, Cek Kuota Beserta Rincian Nominalnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, Sabtu, 18 Januari 2025, dengan penggabungan data ini pemerintah berharap dapat menciptakan satu sumber data yang lebih akurat dan dapat digunakan oleh semua kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Sebelumnya, tumpang tindih data sering menjadi masalah dalam penyaluran bantuan.

Seperti ada penerima bantuan ganda atau yang layak mendapatkannya justru terlewat.

Dengan hadirnya DTSE, permasalahan seperti itu diharapkan dapat teratasi.

Contohnya, bantuan beras 10 kg yang sebelumnya menggunakan data P3K kini akan berpatokan pada DTSE.

Program-program bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan,(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI Jaminan Kesehatan, yang sebelumnya menggunakan data DTKS atau Regsosek, juga akan diintegrasikan ke dalam DTSE.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Kriterianya

Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?

Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang sudah terdaftar dalam sumber data lama, seperti DTKS atau Regsosek?

Pemerintah memastikan bahwa data dari DTKS, Regsosek, dan P3K akan dimigrasi secara otomatis ke dalam DTSE.

Artinya, bagi mereka yang sebelumnya sudah menerima dana bansos, tidak perlu khawatir kehilangan haknya.

Proses verifikasi tambahan akan dilakukan untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi kriteria berdasarkan desil sosial ekonomi.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa layak mendapatkan bantuan, prosedurnya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.

Masyarakat dapat mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel).

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Akan Cair Rp200.000 per Bulan untuk KPM Terdaftar Sesuai Kriteria Pemerintah, Cek Mekanisme Penyalurannya

Selanjutnya, data mereka akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS NG).

Alternatif lainnya adalah dengan mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Setelah membuat akun dan memverifikasi data, masyarakat dapat menginput semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Dengan diterapkannya sistem DTSE, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, mengurangi masalah tumpang tindih data, dan memastikan tidak ada warga yang layak tetapi terlewat.

Bagi KPM yang terdaftar sebelumnya, mereka tidak perlu khawatir kehilangan haknya karena data mereka akan otomatis dimigrasi ke dalam DTSE dan melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakan.

Tags:
cek bansos aplikasi cek bansosDTKS diganti DTSEbansos PKHbansos BPNT bantuan sosial bansos dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor