POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah diumumkan dan para peserta akan segera diangkat menjad ASN.
Meski untuk PPPK tahap 2 baru saja dibuka, nantinya para ASN ini akan mendapatkan gaji sesuai golongan seperti yang telah diatur pemerintah.
Untuk pencairan gaji PPPK di tahun 2025 sendiri telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan diperoleh semua golongan.
Sebelumnya peraturan terkait dengan gaji pokok ini sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Ada Kenaikan?
Di peraturan tersebut telah disebutkan besaran gaji yang akan diterima tahun 2025 termasuk penambahan 8 persen.
Nantinya gaji ini akan diterima setiap awal bulan, sama dengan sistem penerimaan gaji bagi ASN kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembagian gaji PPPK ini terbagi menjadi 17 golongan, berikut ini rincian gaji yang akan diterima:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji dan Kode Rekening Penggajian, Cek Selengkapnya di Sini
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Itulah rincian gaji yang bakal diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak di tahun 2025. Saat ini PPPK yang lulus pada seleksi CPNS 2024 masih belum diangkat pada jabatan yang dilamar.
Jadwal pelantikan PPPK sendiri akan dilaksanakan tahun ini, kemungkinan waktunya akan sama dengan pelantikan peserta lolos CPNS paling lambat di bulan April 2025 mendatang.