Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Cuma Berlaku 2 Bulan! (Sumber: FB/Sobat Bansos)

EKONOMI

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Cuma Berlaku 2 Bulan!

Jumat 17 Jan 2025, 17:16 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah memberikan program diskon listrik 50 persen sebagai bentuk dukungan untuk masyarakat di awal tahun 2025.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu.

Berlaku hanya selama dua bulan, Januari hingga Februari 2025, diskon ini otomatis diterapkan tanpa perlu registrasi tambahan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat penerima dan mekanisme pemberian diskon, simak informasi lengkap berikut ini.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025 Berlaku Sampai Kapan? Simak Informasi Selengkapnya!

Diskon listrik 2025 sampai kapan?

Diskon listrik 2025 berlaku mulai Januari hingga Februari 2025. Jadi, selama dua bulan tersebut, biaya listrik (untuk kategori tertentu) akan dapat potongan 50 persen.

Syarat dan kriteria penerima diskon listrik 50 persen

Syarat dan kriteria penerima diskon listrik 50 persen sebenarnya hanya dilihat dari sisi daya listriknya.

Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 VA bisa mendapatkan diskon ini.

Jadi, penerima diskon listrik 50 persen adalah yang dayanya sebagai berikut:

Baca Juga: Usung Gaya Adventure, Intip Spesifikasi Motor Listrik Zero DSR/X, Harganya Fantastis

1. 450 VA

2. 900 VA

3. 1.300 VA

4. 2.200 VA

Mekanisme Pemberian Diskon:

1. Pelanggan Prabayar (Token Listrik): Diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.

2. Pelanggan Pascabayar: Diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan bulanan.

Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon ini.

Sistem PLN akan secara otomatis menerapkan potongan harga sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan

 

Tags:
diskon listrik 50 persensyaratpemerintah

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor