POSKOTA.CO.ID - Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) kini dijadikan sebagai sumber data acuan untuk pengalokasian sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk BLT BBM 2025.
Pemerintah memiliki cukup banyak program bantuan sosial guna membantu menyejahterakan kehidupan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Awalnya, pemberian bantuan diberikan kepada sejumlah keluarga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, ternyata penyubsidian saldo dana dari pemerintah dengan menggunakan data yang tercantum di DTKS masih banyak yang tidak tepat sasaran.
Oleh karenanya, kini pemerintah akan beralih dari DTKS ke DTSE untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk dalam pencairan BLT BBM tahun ini.
Mengutip informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, DTSE disebut dapat menyaring dan menghasilkan data yang lebih valid sehingga pemberian bansos akana tepat sasaran hanya kepada orang-orang yang memang layak jadi penerima bantuan.
"DTSE ini data baru yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, diklaim mampu memberikan data yang akurat dan valid," jelas pemilik akun Gania Vlog seperti dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.
Nantinya bagi masyarakat yang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya tercantum di DTSE maka berkesempatan untuk menerima saldo dana gratis BLT BBM dari pemerintah.
Proses Penyaluran BLT BBM
Sampai saat ini pemerintah diketahui masih menunggu BPS menyelesaikan proses finalisasi pemindahan data dari DTKS ke DTSE untuk memverifikasi serta memvalidasi penerima bantuan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
Apabila prosesnya telah rampung, maka pemerintah bisa segera mengalokasikan dana BLT BBM tahun 2025 kepada para KPM yang membutuhkan.
BLT BBM akan disubsidi dengan dua metode, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara. Lalu, bantuan juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima Dana BLT BBM
Untuk menjadi penerima bantuan langsung tunai ini, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Pasalnya, tidak semua orang berhak atas bantuan dari pemerintah yang sebentar lagi akan cair ini.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang berhak jadi penerima subsidi BBM.
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi
- Keluarga miskin atau rentan miskin
- Penerima PKH dan BPNT bisa dapat
- Bukan ASN/TNI/Polri
Syarat Pencairan Bansos BBM
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang ingin mencairkan BLT BBM ke PT Pos Indonesia.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat undangan pencairan dana bantuan dari PT Pos