NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Lolos Verifikasi Jadi Penerima Dana Bansos dari Subsidi BPNT, Saldo Rp800.000 Masuk Ke Rekening!

Jumat 17 Jan 2025, 08:00 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dok. Kemensos RI)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dok. Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah lolos verifikasi menjadi penerima saldo dana bansos dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada kabar gembira.

Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Gania Vlog, saldo dana bansos sebesar Rp800.000 telah berhasil disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat.

Bantuan sosial di awal Januari 2025 ini sendiri merupakan hasil dari validasi BPNT murni peralihan PT Pos Indonesia yang baru saja dicairkan oleh Pemerintah.

Salah satu wilayah yang telah didistribusikan subsidi BPNT ini adalah Jakarta Utara. Di mana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berhasil menerima dana Rp800.000 di rekening KKS.

Namun, untuk memastikan Anda adalah salah satu penerima bantuan tersebut, pastikan memeriksa status verifikasi NIK e-KTP terdaftar melalui sistem resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Selain itu, bagi yang belum menerima dana bansos ini, pastikan tetap tenang karena pencairan dilakukan bertahap.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Tercatat Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Cek Informasi Lengkapnya!

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk memulai proses pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui BPNT, ikuti langkah-langkah berikut dengan teliti.

1. Buka Browser dan Akses Situs Resmi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka browser favorit di perangkat Anda, kemudian kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Ini adalah situs yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status penerima bantuan sosial.

2. Lengkapi Data Wilayah

Setelah halaman utama situs terbuka, Anda akan diminta untuk melengkapi data wilayah. Isikan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan domisili Anda yang tertera pada KTP.

Berita Terkait
News Update