POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan pelaksanaan program bantuan sosial tambahan yang akan mulai berjalan pada tahun 2025.
Program ini bertujuan memperluas jangkauan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran bansos terkhususnya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 1 Januari 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000 kini telah dalam proses penyaluran.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi Anda apabila terkategori sebagai lansia dan penyandang disabilitas berat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah.
Proses pencairan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 17 Januari 2025, Terdapat bantuan tambahan yang akan diberikan kepada KPM.
Pertama, bantuan makanan bergizi atau permakanan yang khusus disediakan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas.
Bantuan ini berupa penyediaan makanan harian yang dikelola oleh kelompok masyarakat di daerah masing-masing dan diberikan langsung kepada KPM yang berhak menerima.
Kedua, bantuan berupa santunan bulanan untuk anak yatim piatu. Ketiga, bantuan pemberdayaan ekonomi bagi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi.
Bantuan ini bertujuan meningkatkan pendapatan dan mendukung kemandirian ekonomi.
Sebanyak 480.000 KPM PKH graduasi akan menerima bantuan pemberdayaan tersebut. Pelaksanaan program ini juga didorong oleh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Percepatan Penyaluran Bantuan Reguler
Selain program tambahan, Kemensos akan mempercepat penyaluran bantuan reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penyaluran PKH untuk 10 juta KPM akan dimulai lebih awal pada awal tahun 2025.
Sementara itu, BPNT akan disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per bulan, bukan per dua bulan seperti sebelumnya.
Data penerima bantuan juga mengalami perubahan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Skema Baru Penyaluran PKH
Kemensos juga menetapkan perubahan skema pencairan PKH pada 2025. Bantuan akan disalurkan setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun, menggantikan skema sebelumnya yang dilakukan setiap dua bulan.
Penyaluran dapat dilakukan melalui kantor pos atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berlogo Merah Putih.
Berikut rincian besaran bantuan PKH per tahap:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini (balita): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah tingkat SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah tingkat SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah tingkat SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Pentingnya Menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS memiliki fungsi serupa dengan kartu ATM dan harus digunakan secara mandiri oleh pemiliknya untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Penggunaan KKS yang aman memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Penerima PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cek Status Pencairan Bansos PKH
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan peluncuran program tambahan ini, Kemensos berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan mendorong kemandirian ekonomi bagi masyarakat miskin. Semoga program ini membawa manfaat bagi semua penerima bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.