Informasi terbaru proses penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal Rp600.000 akan segera tercairkan ke rekening KKS.

EKONOMI

NIK KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Tercatat Sebagai Penerima Manfaat Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH, Lihat Selengkapnya di Sini!

Jumat 17 Jan 2025, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan pelaksanaan program bantuan sosial tambahan yang akan mulai berjalan pada tahun 2025.

Program ini bertujuan memperluas jangkauan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran bansos terkhususnya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 1 Januari 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000 kini telah dalam proses penyaluran.

Nominal tersebut diperuntukkan bagi Anda apabila terkategori sebagai lansia dan penyandang disabilitas berat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda yang Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos hingga Rp600.000 dari Program BLT BBM 2025

Proses pencairan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.

Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

Melansir informasi dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 17 Januari 2025, Terdapat bantuan tambahan yang akan diberikan kepada KPM.

Pertama, bantuan makanan bergizi atau permakanan yang khusus disediakan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas.

Bantuan ini berupa penyediaan makanan harian yang dikelola oleh kelompok masyarakat di daerah masing-masing dan diberikan langsung kepada KPM yang berhak menerima.

Kedua, bantuan berupa santunan bulanan untuk anak yatim piatu. Ketiga, bantuan pemberdayaan ekonomi bagi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi.

Bantuan ini bertujuan meningkatkan pendapatan dan mendukung kemandirian ekonomi.

Sebanyak 480.000 KPM PKH graduasi akan menerima bantuan pemberdayaan tersebut. Pelaksanaan program ini juga didorong oleh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Percepatan Penyaluran Bantuan Reguler

Selain program tambahan, Kemensos akan mempercepat penyaluran bantuan reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penyaluran PKH untuk 10 juta KPM akan dimulai lebih awal pada awal tahun 2025.

Sementara itu, BPNT akan disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per bulan, bukan per dua bulan seperti sebelumnya.

Data penerima bantuan juga mengalami perubahan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Milik Anda Terkategori Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1, Cek di Sini Info Selengkapnya!

Skema Baru Penyaluran PKH

Kemensos juga menetapkan perubahan skema pencairan PKH pada 2025. Bantuan akan disalurkan setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun, menggantikan skema sebelumnya yang dilakukan setiap dua bulan.

Penyaluran dapat dilakukan melalui kantor pos atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berlogo Merah Putih.

Berikut rincian besaran bantuan PKH per tahap:

Pentingnya Menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS memiliki fungsi serupa dengan kartu ATM dan harus digunakan secara mandiri oleh pemiliknya untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Penggunaan KKS yang aman memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Kementerian Sosial Terapkan DTSE yang Menggantikan DTKS! Ribuan KPM Tidak Lagi Dapat Menerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025

Syarat Penerima PKH 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cek Status Pencairan Bansos PKH

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: Dana Bansos PKH dari Kemensos Cair Rp750.000 Bagi KPM Terdata di DTKS Tahun 2025, Inilah Info Selengkapnya

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Dengan peluncuran program tambahan ini, Kemensos berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan mendorong kemandirian ekonomi bagi masyarakat miskin. Semoga program ini membawa manfaat bagi semua penerima bantuan.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.

Tags:
Cekbansos kemensosNIK KTP bansos PKH tahap 1bansos PKH 2025bansos PKHdana bansos saldo dana bansos saldo dana

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor