Konferensi pers penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online lewat pembangunan Hotel Aruss Semarang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang

Kamis 16 Jan 2025, 14:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online melalui pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Kedua tersangka itu masing-masing dari perseorangan, yaitu FH sebagai Komisaris PT Arta Jaya Putra (AJP) dan tersangka korporasi, yaitu PT AJP itu sendiri.

"Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2025.

Menurut Helfi, tersangka FH memiliki peran sentral dalam kasus TPPU Judol lewat pembangunan hotel bintang empat tersebut.

Baca Juga: Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan terkait Kasus Judi Online

Tersangka juga membuat aplikasi dan rekening-rekening penampung uang hasil judi online tersebut. Bahkan yang bersangkutan memberi instruksi dan mengatur semuanya, termasuk aliran dana hasil judi.

"Dia (FH) yang topnya lah di Judol itu. Artinya membuat aplikasi, memerintah semua, membuat rekening, (jadi) yang mengatur semua," beber Helfi.

Sementara itu, PT AJP, adalah tersangka korporasi yang menampung uang dari rekening FH. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

PT AJP mengelola hotel yang terletak di Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang tersebut. Selanjutnya, penghasilan dari Hotel Aruss itu kembali kepada tersangka FH.

Baca Juga: Penyidik Tingkatkan Status Kasus Korupsi Suap Buka Akses Judi Online ke Tahap Penyidikan

"Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP dan dibangunkan hotel dan hasil dari hotel itu juga dinikmati oleh FH. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung," terang Helfi.

Helfi melanjutkan, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri Barekrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang yang diduga dibangun dari uang hasil TPPU judi online. Penyitaan hotel berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Bukan Tentang Judi Online, Penyidik Cecar Budi Arie 18 Pertanyaan Seputar Kasus Dugaan Korupsi Kominfo

"Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset (Hotel Aruss Semarang) yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga," kata Helfi

Menurut Helfi, penyitaan Hotel Aruss Semarang berawal dari penelusuran pihaknya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan para pemain hingga bandar. Kemudian, dari hasil penelusuran itu dilakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

"Dikelola PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, Satu rekening dari MD, Dan dua rekening dari KP," ucap Helfi.

Tags:
Judi onlineBareskrim PolriHotel Aruss SemarangPencucian Uang

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor