Warga yang merasa layak menerima bansos namun belum terdaftar dapat mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Proses ini melibatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh operator desa atau kelurahan.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika ada tetangga yang tergolong mampu tetapi masih menerima bansos.
Laporan ini dapat disampaikan ke pemerintah desa atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pelapor tidak perlu khawatir, karena identitas mereka dijamin kerahasiaannya.
Kriteria Penerima Bansos 2025
Ada beberapa syarat yang menjadi prioritas untuk menerima bansos. di antaranya:
- Status ekonomi terendah dalam data tunggal terpadu, yaitu berada pada persentasi 0 sampai 20 persen atau berada pada tingkatan desil 1 dan 2
- Penerima manfaat masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
- Penerima manfaat bukan bagian dari anggota TNI, Polri, dan ASN.
- Penerima manfaat bukan pekerja sosial, pendamping, dan operator bantuan sosial.
- Penerima manfaat bukan penerima dan atau memiliki anggota keluarga dengan pendapatan di atas UMR/UMP.
- Bukan sebagai pendamping sosial maupun pekerja sosial.
Bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, atau sudah tergolong masyarakat mampu dalam ekonomi, sudah tidak bisa lagi menerima bantuan dana dari bansos.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Untuk pencairan tahap pertama PKH dan BPNT tahun 2025, hingga pertengahan Januari, belum ada tanda-tanda penyaluran.
Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih kosong. Namun, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyaluran bansos akan dipercepat.
Terkait format pencairan, ada kemungkinan BPNT akan diberikan per bulan, sedangkan PKH tetap per triwulan.
BLT BBM yang mulai diwacanakan sejak tahun 2024 akan menggunakan skema baru.