POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial utama yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga miskin dan rentan.
Agar kedua program bansos Kemensos ini disalurkan tepat sasaran, data penerima bantuan sosial di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat penting.
Proses usul dan sanggah serta perubahan data dalam DTKS menjadi bagian integral dari sistem ini, yang memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Apa Itu Proses Usul dan Sanggah Penerima Bansos?
Proses usul dan sanggah adalah mekanisme penting dalam pengelolaan bantuan sosial yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki atau mengajukan perubahan pada data penerima bantuan.
Bagi mereka yang merasa berhak namun belum terdaftar dalam sistem, mereka dapat mengajukan usul melalui perangkat desa atau kelurahan.
Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial dapat menjangkau keluarga yang memang membutuhkan.
Di sisi lain, bagi penerima yang merasa data mereka tidak akurat atau tidak sesuai, mereka dapat mengajukan sanggah untuk memperbarui informasi agar bantuan sosial diberikan tepat sasaran.
Proses ini berfungsi sebagai alat kontrol yang mengedepankan transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.
Langkah-Langkah Mengajukan Usul dan Sanggah
Proses pengajuan usul atau sanggah terkait penerima bantuan sosial dapat dilakukan oleh masyarakat dengan menghubungi langsung pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat.