POSKOTA.CO.ID - Inilah 3 syarat untuk cairkan dana bansos PKH tahap 1 2025, Cek informasi lengkapnya di sini sekarang.
Bansos PKH akan kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ialah mereka yang data NIK KTP sudah dipilih pemerintah lolos di DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos PKH ini langsung dari pemerintah.
Kini, pemerintah akan memulai penyaluran dana bansos PKH pada tahap pertama alokasi periode bulan Januari 2025.
Dilansir kanal YouTube Bungkas Wae, bantuan yang saat ini dicairkan yaitu PKH validasi by sistem yang dicairkan KPM terpilih pada bulan Januari 2025.
Bantuan sosial ini akan disalurkan langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos PKH ini sesuai dengan kategori keluarga yang tertera di Kemensos.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos yang dibuat pemerintah untuk diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk menjadi penerima PKH, ada 3 syarat dan kriteria yang harus dipenuhi Anda, yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2025
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Anda yang ingin mengetahui informasi status pencairan bansos PKH 2025, dapat langsung mengunjungi website resmi di bawah.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025
1. Kujungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
6. Laman akan menampilkan informasi penerimaan dan pencairan dana bansos PKH.
Dengan informasi ini, KPM yang memenuhi syarat dapat melakukan pencaiaran dana bansos PKH 2025.
Melalui cara di atas, KPM juga dapat melakukan pengecekan informasi status pencairan secara berkala melalui laman resmi yang di buat pemerintah.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.