NIK KTP dengan Nama Ini Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH Cair 2025, Cek Nominalnya!

Rabu 15 Jan 2025, 13:59 WIB
NIK KTP dengan nama ini bisa dapat saldo dana bansos PKH yang cair di 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

NIK KTP dengan nama ini bisa dapat saldo dana bansos PKH yang cair di 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Bantuan sosial (bansos) ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu. Jika Anda termasuk penerima, cek segera menggunakan NIK KTP Anda untuk mengetahui apakah dana PKH sudah cair beserta nominal yang akan diterima!

PKH adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Untuk tahun 2025, saldo dana bansos ini kembali cair dan menyasar keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data resmi pemerintah.

Penerima PKH ditentukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (kemensos).

Data ini mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, nama penerima, serta kriteria kelayakan seperti kondisi ekonomi dan kebutuhan spesifik seperti ibu hamil, balita, atau anak usia sekolah.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima dana PKH, Anda dapat memeriksa status bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: 480.000 KPM Digraduasi dari Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Pemilik NIK KTP Ini Masuk Daftar? Cek Faktanya!

Cara ini mudah dilakukan dengan memasukkan NIK KTP Anda. Jika tercantum dalam daftar penerima, Anda dapat langsung mengetahui nominal bantuan yang akan diterima sesuai dengan kategori yang memenuhi syarat.

Nominal Penerima Bansos PKH 2025

Adapun nominal bantuan PKH yang akan cair pada 2025 beragam, tergantung kategori penerima. Berikut rincian perkiraan nominalnya:

  • Ibu hamil dan balita: Rp3 juta per tahun
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Penerima manfaat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke bank untuk mencairkan bantuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terdaftar Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH, Akan Segera Menerima Penyaluran Bantuan Dana ke Rekening KKS Himbara, Lihat Selengkapnya!

Pemerintah berharap saldo dana bansos PKH ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa syarat untuk penerima saldo dana bansos PKH 2025.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
  • Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
  • Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Cara Daftar Bansos PKH 2025

Simak cara mudah yang dapat Anda ikuti untuk memastikan proses pendaftaran berhasil dan Anda bisa menikmati manfaatnya.

Baca Juga: Anda dengan NIK e-KTP yang Telah Terdata Sebagai Penerima Manfaat, Dapat Menerima Subsidi Dana Bantuan Rp600.000 dari Bansos PKH, Cek Informasi Selengkapnya!

1. Unduh Aplikasi Resmi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Untuk pengguna Android cari aplikasi di Google Play Store, lalu pengguna iOS cari di App Store.

Setelah menemukan aplikasi yang tepat, klik Unduh dan instal di perangkat Anda. Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial agar aman dan terjamin keasliannya.

2. Daftar Akun di Aplikasi Cek Bansos

Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan memilih opsi Pendaftaran Akun Baru.

Isi data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.

Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP untuk memverifikasi identitas Anda.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Telah Terverifikasi Oleh Pemerintah, Akan Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Program Bansos PKH, Cek Selengkapnya!

3. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan. Masukkan informasi tambahan seperti status pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, dan kondisi ekonomi.

Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen kependudukan Anda untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.

4. Ajukan Permohonan Bansos

Jika semua data sudah diisi, klik Kirim untuk mengajukan permohonan. Setelah permohonan dikirim, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa data telah diterima untuk diverifikasi oleh pihak terkait.

5. Proses Verifikasi oleh Pemerintah

Tim Kementerian Sosial akan memeriksa kelengkapan data melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini mencakup pengecekan validitas informasi, yang biasanya memakan waktu beberapa hari.

Pastikan NIK dan nomor KK Anda sudah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil untuk memperlancar proses.

6. Cek Status Pendaftaran Anda Secara Berkala

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Berhasil Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp500.000 Cair via Rekening KKS dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Status Sekarang!

Untuk mengetahui apakah Anda lolos sebagai penerima bansos, pantau status pendaftaran Anda melalui aplikasi Cek Bansos.

Jika pendaftaran Anda diterima, akan ada notifikasi resmi dari pemerintah.

Demikian informasi untuk nominal yang diterima pemilik NIK KTP dengan nama ini bisa dapat saldo dana bansos PKH tahun 2025.

DISCLAIMER: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berita Terkait

News Update