POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan salah satu inisiatif utama pemerintah kembali dilanjutkan pada tahun 2025 dengan penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp800.000.
Pencairan dana ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang aktif.
BPNT merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama keluarga yang kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.
Program ini memberikan bantuan berupa saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lainnya.
Dengan tujuan untuk mengurangi beban hidup masyarakat prasejahtera, program ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.
Melalui program BPNT, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan, dengan memberikan bantuan yang tepat sasaran.
Dalam skema ini, keluarga yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam DTKS akan menerima dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka
Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos BPNT
Penyaluran dana BPNT tahap pertama tahun 2025 ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh Bank BNI. Proses pencairan sudah mulai berlangsung di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, seperti yang dilaporkan oleh kanal YouTube Gania Vlog.
Penerima bantuan yang sudah memenuhi syarat administratif dan terdaftar dalam DTKS kini bisa mengakses saldo bantuan yang disalurkan ke rekening KKS mereka.
Sistem pencairan dana ini kini menggunakan metode yang lebih modern dan efisien dibandingkan dengan cara sebelumnya yang mengandalkan distribusi manual melalui PT Pos Indonesia.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyaluran bantuan serta memastikan dana sampai tepat ke tangan penerima yang berhak.
"Tujuan dari perubahan sistem ini adalah untuk meningkatkan efisiensi distribusi dana, mempercepat proses pencairan, dan memastikan bahwa dana tersebut langsung sampai kepada keluarga yang membutuhkan," ujar seorang sumber dari pemerintah.
Proses Verifikasi Penerima BPNT
Pencairan dana BPNT tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria untuk memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang dapat menerima bantuan ini.
Proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berfungsi sebagai basis data utama bagi program bantuan sosial pemerintah.
Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat BPNT antara lain:
- Memiliki NIK e-KTP yang masih aktif.
- Terdaftar dalam DTKS yang diperbaharui.
- Termasuk dalam kategori keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat berdasarkan evaluasi ekonomi.
Pemerintah juga mengimbau kepada mereka yang belum menerima bantuan untuk secara aktif memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemensos. Hal ini penting agar data pribadi di DTKS selalu terbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan yang sudah ditentukan oleh Kemensos. Selain itu, pastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan utama BPNT, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga.
Itulah informasi terkini mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 yang kini sudah mulai diterima oleh penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS.
Pemerintah terus berusaha memastikan bantuan sosial ini dapat dirasakan oleh keluarga yang membutuhkan, dengan mekanisme pencairan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.