Pemilik NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cek Status Anda Menggunakan Cara Berikut

Rabu 15 Jan 2025, 16:09 WIB
Gunakan cara ini untuk cek status penerima bansos BPNT.(Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Gunakan cara ini untuk cek status penerima bansos BPNT.(Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Silahkan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dengan menggunakan cara yang ada di sini, siapa tahu terdaftar sebagai penerima bansos BPNT.

Karena untuk cek bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini bisa diketahui kalau data sesuai NIK e-KTP terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Sehingga Anda yang ingin tahu sebagai penerima bansos BPNT, bisa menggunakan cara yang ada di sini.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka saldo Rp400.000 akan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setiap dua bulan sekali. Silahkan simak caranya di sini.

Baca Juga: Anda dengan NIK e-KTP yang Telah Terdata Sebagai Penerima Manfaat, Dapat Menerima Subsidi Dana Bantuan Rp600.000 dari Bansos PKH, Cek Informasi Selengkapnya!

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Dilansir dari Kemensos.go.id, inilah cara cek status penerima bansos. Siapkan e-KTP dan cek langkahnya berikut ini.

  • Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
  • Masukkan nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  • Isi kode captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
  • Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
  • Tinjau hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terdaftar Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH, Akan Segera Menerima Penyaluran Bantuan Dana ke Rekening KKS Himbara, Lihat Selengkapnya!

Buruan cek dari sekarang, kalau data sesuai dengan e-KTP terdaftar. Maka Anda berhak mendapatkan dana bansos setiap dua bulan sekali.

Bansos ini di salurkan menjadi enam tahap dalam satu tahun atau Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Penerima manfaat yang terdaftar di DTSE, bisa mendapatkan dana yang disalurkan melalui KKS bank Himbara (BNI, BRI, BSI, dan Mandiri).

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui jelas oleh pemerintah.

Berita Terkait
News Update