Pagar bambu yang berada di Pulau Reklamasi C Jakarta. (Sumber: Akun X: @elisa_jkt)

JAKARTA RAYA

DPRD Minta Pemprov Jakarta Telusuri Keberadaan Pagar Bambu di Pulau C Reklamasi

Rabu 15 Jan 2025, 12:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Andri Santosa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau dan mencari tahu soal regulasi keberadaan pagar bambu di Pulau Reklamasi C Jakarta.

"Jika pagar tersebut melanggar aturan atau menutup akses publik ke area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH), maka harus segera dicabut," kata Andri dihubungi Rabu 15 Januari 2025.

Andri menuturkan, Pemprov perlu memastikan pemasangan pagar tidak bertentangan dengan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) atau peraturan lainnya.

Selain itu, politisi Golkar ini juga meminta agar Pemprov memberikan informasi terbuka soal status lahan di Pulau C, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.

Baca Juga: Pagar Bambu di Pulau Reklamasi C, Pemprov Jakarta Belum Bisa Pastikan Berizin atau Tidak

"Jika lahan tersebut masih dalam proses penataan atau pengelolaan oleh pihak tertentu, Pemprov harus menjelaskan kepada publik untuk menghindari kecurigaan adanya monopoli akses," katanya.

Di samping itu, Andri menyebut pemerintah harus memperhatikan jaminan akses publik. Pulau reklamasi, sesuai dengan visi awalnya, harus menyediakan ruang terbuka yang dapat diakses masyarakat umum.

"Jika pagar menghalangi akses ini, maka pemerintah harus meminta pengelola untuk membukanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencari tau keberadaan pagar laut terbuat dari bambu yang berada di Pulau C Reklamasi Jakarta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawai mengatakan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP) sudah dilakukan terkait keberadaan pagar bambu tersebut.

Baca Juga: Beda Keterangan Pemprov dan Pemerintah Pusat soal Izin Pagar Laut Bekasi, Pengamat: Komunikasi Buruk Antarlembaga

"Terkait Pagar Bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," kata Suharini kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Ely menyampaikan sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik pagar bambu di pulau reklamasi C tersebut.

Ia menegaskan bahwa perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," ucap dia.

Menurut dia, segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemagaran harus mengacu pada paraturan perundangan yang berlaku, seperti memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan berusaha terkait.

"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ely.

Tags:
DPRDPulau Reklamasi C JakartaPemprov JakartaPerda Zonasipagar laut

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor