Pagar Bambu di Pulau Reklamasi C, Pemprov Jakarta Belum Bisa Pastikan Berizin atau Tidak

Selasa 14 Jan 2025, 12:07 WIB
Pagar bambu di Pulau Reklamasi C Jakarta. (Sumber: X/@elisa_jkt)

Pagar bambu di Pulau Reklamasi C Jakarta. (Sumber: X/@elisa_jkt)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta belum bisa memastikan pagar laut di Pulau C Reklamasi Jakarta berizin atau tidak.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawai mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP) untuk memastikan hal tersebut.

Hingga kini, pemilik proyek pagar bambu di pulau reklamasi C tersebut juga belum diketahui.

"Terkait Pagar Bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," kata Suharini kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Pagar Bambu di Laut Tangerang, Pemkab: Bukan Kewenangan Kami

Suharini menegaskan, izin pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemagaran harus mengacu pada paraturan perundangan yang berlaku, seperti memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan berusaha terkait.

"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Berita Terkait
News Update