Terseret Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ringkus Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Palembang

Selasa 14 Jan 2025, 21:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono diringkus Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terseret kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025. Rudi berhasil ditangkap di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Tim Kejagung beserta Rudi yang menggunakan masker dan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi diam seribu bahasa begitu para wartawan mencecar berbagai pertanyaan kepadanya.

Mereka kemudian masuk ke mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ketua PN Surabaya Dijatah 20 Ribu Dollar Singapura, Hakim Erintuah Bagi-bagi Cuan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan selain untuk Ketua PN Surabaya, Mierizka pun menyiapkan uang untuk seorang panitera di PN Surabaya.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," terang Harli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Poskota Jumat, 10 Januari 2025.

Uang untuk kedua orang tersebut dikatakan Harli sudah diberikan kepada Erintuah Damanik. Namun olehnya belum diberikan kepada yang bersangkutan.

"Akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," beber Harli.

Sebagai informasi, ada tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," tegas jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Eks Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,67 M 

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dijadikan tersangka atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lalu Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan ke para hakim dan Ronald Tannur bebas pada Juli 2024. Belakangan, terungkap vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Selain suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi.

Berita Terkait

News Update