Kejagung Ungkap Ketua PN Surabaya Dijatah 20 Ribu Dollar Singapura, Hakim Erintuah Bagi-bagi Cuan Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat 10 Jan 2025, 09:15 WIB
Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan jatah dari hasil vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu dollar Singapura.

Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh hakim yang memvonis Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Uang tersebut merupakan pemberian dari ibu kandung Ronal Tannur, Meirizka Widjaja.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan selain untuk Ketua PN Surabaya, Mierizka pun menyiapkan uang untuk seorang panitera di PN Surabaya.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," terang Harli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Poskota Jumat, 10 Januari 2025.

Uang untuk kedu orang tersebut dikatakan Harli sudah diberikan kepada Erintuah Damanik. Namun olehnya belum diberikan kepada yang bersangkutan.

"Akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," beber Harli.

Sebagai informasi, ada tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Eks Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,67 M 

Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," tegas jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2025 lalu.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dijadikan tersangka atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Berita Terkait
News Update