POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) cair di Januari 2025 dengan penyaluran dana sebesar Rp300.000 untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bantuan ini disalurkan dengan tujuan untuk bisa meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM dan PPN 12 persen sejak awal tahun kemarin.
Penerima BLT BBM adalah masyarakat yang terdata sebagai KPM di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.
Dana BLT BBM akan disalurkan untuk bulan Januari 2025 dengan nominal sebesar Rp300.000, namun jika bantuan dicairkan untuk dua bulan sekaligus hingga Februari 2025 maka nominal bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp600.000.
Dilansir dari beberapa sumber, proses pencairan bansos BLT BBM untuk Januari 2025 sudah mulai disalurkan sejak tanggal 6 Januari 2025.
Proses penyaluran akan terus berlangsung hingga bulan Februari 2025 mendatang dan akan dilakukan secara bertahap kepada penerimanya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BLT BBM 2025
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi
Penerima manfaat harus wajib terdaftar dalam DTKS yang saat ini berubah menjadi DTSE dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Keluarga Kurang Mampu
KPM ditentukan berdasarkan dengan data keluarga yang memang layak untuk menerima bantuan dan memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
Baca Juga: Bantuan BLT BBM 2025 Akan segera Disalurkan, Simak Skema Baru dan Informasi Jadwal Pencairannya!
- NIK KTP dan KK Valid
Penerima manfaat wajib untuk menggunakan NIK KTP dan KK saat proses pengajuan penerimaan bantuan yang berhasil tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan adanya penyaluran bansos BLT BBM menjadi salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.