POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan segera menyerahkan daftar penerima bantuan BLT subsidi BBM.
Informasi ini membawa harapan bagi masyarakat yang bertanya-tanya siapa saja yang akan masuk dalam daftar penerima, termasuk apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui apakah status penerima BLT BBM bisa segera dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain kabar mengenai pencairan bansos BLT BBM, pembaruan terkait proses penyaluran bantuan sosial lainnya juga menjadi perhatian.
Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Mendaftar Bansos PKH 2025 dengan Cara Ini
Dilansir dari channel YouTube 'Ardan Saputra Channel' pada, 14 Januari 2025, mengenai penyaluran tahap pertama 2025, sudah muncul laporan bahwa saldo bantuan sebesar Rp1 juta telah masuk ke beberapa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), khususnya yang dikelola oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, masih belum jelas bantuan tersebut untuk tahap berapa. Informasi tambahan mengenai BLT BBM subsidi akan terus diperbarui, terutama setelah data penerima resmi diumumkan.
Terkait bantuan reguler PKH dan BPNT tahap pertama 2025, saat ini belum ada tanda-tanda pencairan di sistem DTKS. Namun, laporan mengenai saldo yang terisi di KKS beberapa penerima memang mencuat, menandakan proses validasi bantuan masih berlangsung.
Sebagai contoh, pada Januari 2025, beberapa penerima melaporkan pencairan bantuan PKH periode November-Desember 2024 sebesar Rp1 juta.
Ini biasanya diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki dua anak balita, di mana komponen bantuan untuk balita adalah Rp500.000 per bulan.
Selain itu, program diskon listrik 50% juga sudah dinikmati oleh pengguna listrik PLN dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon ini hanya berlaku hingga Februari 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya dengan baik.