NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terkategori Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH, Dapat Menerima Penyaluran Bantuan Saldo Dana Rp600.000, Cek Selengkapnya!

Selasa 14 Jan 2025, 11:30 WIB
Informasi terbaru proses penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, bantuan dana akan segera dicairkan! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru proses penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, bantuan dana akan segera dicairkan! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan percepatan pencairan berbagai bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bagi masyarakat yang terdata sebagai kategori lansia dan penyandang disabilitas akan segera menerima penyaluran bantuan dana Rp600.000 dari bansos PKH.

Proses pencairan ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.

Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Dana dari Program Bansos BLT BBM 2025 Akan Segera Dicairkan! Dapat Diambil Melalui PT Pos Indonesia, Lihat Selengkapnya

Melansir informasi dari channel YouTube 'Kabar Bansos' pada, 14 Januari 2025, terkait penerima yang belum menerima haknya pada tahun sebelumnya, baik melalui PT Pos Indonesia maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, diimbau untuk memeriksa saldo rekening.

Penerima yang telah menerima surat undangan diminta membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan dicairkan pada Januari 2025 bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening bantuan pada Oktober, November, dan Desember 2024. Penerima diharapkan memeriksa pencairan mulai tanggal yang sama.

Program bantuan beras 10 kilogram akan mulai didistribusikan untuk alokasi bulan Januari 2025. Bantuan ini diberikan setiap bulan hingga Juni 2025. Penerima diharapkan mempersiapkan diri dan memantau jadwal pembagian beras di daerah masing-masing.

Kabar baik lainnya, pencairan PKH untuk alokasi Januari hingga Februari 2025 akan dipercepat. Kementerian Sosial menyatakan bahwa percepatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga akibat peningkatan tarif PPN.

Selain itu, BPNT sebesar Rp200.000 per bulan yang sebelumnya dicairkan dua hingga tiga bulan sekali, kini akan disalurkan setiap bulan mulai Januari 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi penerima bantuan di tengah tantangan ekonomi yang meningkat.

Pastikan untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan mematuhi jadwal serta persyaratan pencairan. Semoga bantuan ini meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Resmi! DTSE akan Jadi Acuan Pendataan Penerima Bansos, Ini Bedanya dengan DTKS

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: 7 Kategori Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1, Cek Rinciannya!

Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tengah dalam proses pelaksanaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update