Resmi! DTSE akan Jadi Acuan Pendataan Penerima Bansos, Ini Bedanya dengan DTKS

Selasa 14 Jan 2025, 10:01 WIB
DTSE pengganti DTKS akan segera dipakai untuk penyaluran bansos 2025. (Foto: edit Poskota)

DTSE pengganti DTKS akan segera dipakai untuk penyaluran bansos 2025. (Foto: edit Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini menandai perbedaan yang cukup signifikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.

Namun, meskipun keduanya berfungsi untuk tujuan yang serupa, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Pencairan Bansos PIP Termin 1 2025 Akan Disalurkan, Siswa Dapat Cek Penerimanya dengan Kunjungi Link Resminya di Sini!

Perbedaan DTKS dan DTSE

DTKS

  • DTKS adalah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Digunakan khusus untuk mengelola bansos
  • Penerima yang mendapat bansos hanya mereka yang terdaftar dalam DTKS

DTSE

  • DTSE dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Bersifat lebih terintegrasi dengan berbagai kementerian lainnya
  • DTSE digunakan juga untuk berbagai program dari kementerian lain yang terkait dengan kesejahteraan sosial
  • DTSE memfokuskan pada masyarakat yang berada dalam desil 1 dan 2, yaitu mereka yang termasuk dalam 20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah

Pemutakhiran Data Tetap Dilakukan

Meski peran DTSE semakin dominan, baik DTKS maupun DTSE tetap memerlukan pemutakhiran data yang terus menerus.

Pemutakhiran ini dilakukan oleh pilar-pilar sosial, seperti pendamping sosial, petugas kesejahteraan sosial, dinas sosial, dan pihak terkait lainnya.

Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan efektif mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT pada 12 Januari 2025

Ketentuan yang Mengiringi Pemberlakuan DTSE

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberlakuan DTSE.

Salah satunya adalah tanggung jawab pilar sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) untuk naik kelas menjadi keluarga mandiri.

Dalam hal ini, setiap pendamping sosial akan mendampingi sekitar 300 penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update