POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini menandai perbedaan yang cukup signifikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Namun, meskipun keduanya berfungsi untuk tujuan yang serupa, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Perbedaan DTKS dan DTSE
DTKS
- DTKS adalah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
- Digunakan khusus untuk mengelola bansos
- Penerima yang mendapat bansos hanya mereka yang terdaftar dalam DTKS
DTSE
- DTSE dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Bersifat lebih terintegrasi dengan berbagai kementerian lainnya
- DTSE digunakan juga untuk berbagai program dari kementerian lain yang terkait dengan kesejahteraan sosial
- DTSE memfokuskan pada masyarakat yang berada dalam desil 1 dan 2, yaitu mereka yang termasuk dalam 20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah
Pemutakhiran Data Tetap Dilakukan
Meski peran DTSE semakin dominan, baik DTKS maupun DTSE tetap memerlukan pemutakhiran data yang terus menerus.
Pemutakhiran ini dilakukan oleh pilar-pilar sosial, seperti pendamping sosial, petugas kesejahteraan sosial, dinas sosial, dan pihak terkait lainnya.
Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan efektif mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT pada 12 Januari 2025
Ketentuan yang Mengiringi Pemberlakuan DTSE
Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberlakuan DTSE.
Salah satunya adalah tanggung jawab pilar sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) untuk naik kelas menjadi keluarga mandiri.
Dalam hal ini, setiap pendamping sosial akan mendampingi sekitar 300 penerima manfaat.