Langkah Pencairan Dana Bantuan KJP 2025

Selasa 14 Jan 2025, 09:22 WIB
Langkah Pencairan Dana Bantuan KJP 2025 (Sumber: Poskota/Dadan)

Langkah Pencairan Dana Bantuan KJP 2025 (Sumber: Poskota/Dadan)

Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.

4. Ambil Antrian di Loket Khusus:

Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 sampai 15 Januari 2025, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan

5. Proses Verifikasi Data:

Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.

6. Terima Dana Bantuan:

Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.

7. Pantau Jadwal Pencairan:

Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.

 

Berita Terkait
News Update