POSKOTA.CO.ID - Saat ini pendaftaran bantuan sosial (bansos) KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 masih dibuka, kenali kriteria tak layak terima dan syarat yang harus dipenuhi.
Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, kembali mengaktifkan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya.
Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial khusus untuk siswa ini.
Ketua Komisi E memastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Pluas yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.
Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, simak syaratnya di sini.
3 Syarat Penerima Bansos KJP Plus 2025
Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair ke Pemilik NIK e-KTP Ini? Simak Faktanya
Kemudian, selain syarat yang harus dipenuhi, masyarakat yang tertera dalam kriteria tak layak ini tidak berhak menerima penyaluran dana.
Kriteria Tak Layak Terima Bansos KJP PLus 2025
Jika Anda masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka tidak layak menerima pencairan dana bansis KJP Plus 2025:
1. Anggota keluarga bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
Kriteria yang dianggap tidak layak terima adalah jika salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga adalah seorang pekerja ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.
2. Memiliki kendaraan roda empat
Kriteria yang dianggap tidak layak terima bantuan lainnya adalah jika memiliki kendaraan roda empat.