NIK e-KTP Atas Nama Anda Tervadisadi by Sistem Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Susulan Rp800.000 dari Subsidi PKH, Cair ke Rekening BRI

Selasa 14 Jan 2025, 17:13 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP dan telah lolos validasi oleh pemerintah kini memiliki kesempatan untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) susulan senilai Rp800.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga yang terdampak kondisi ekonomi sulit, sekaligus mendukung program kesejahteraan masyarakat.

Program ini memanfaatkan sistem validasi terbaru untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan lebih transparan.

Melalui mekanisme validasi by sistem, pemerintah memberikan kesempatan kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya hanya mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan sistem ini, mereka yang telah memenuhi syarat kini dapat menerima tambahan dana subsidi dari PKH.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terkategori Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH, Dapat Menerima Penyaluran Bantuan Saldo Dana Rp600.000, Cek Selengkapnya!

Proses Penyaluran Bansos PKH Validasi by Sistem

Pemerintah telah memastikan bahwa KPM yang terdaftar dan memenuhi syarat akan mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) melalui rekening yang tercatat di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, hingga saat ini, hanya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah mencairkan dana bansos PKH tahap susulan. Proses ini dilakukan berdasarkan validasi terbaru yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan laporan dari kanal YouTube Gania Vlog pada Selasa, 14 Januari 2025, pencairan dana sebesar Rp800.000 telah dilakukan untuk KPM yang memegang KKS dari BRI.

Subsidi PKH ini merupakan pencairan ulang atau tahap susulan yang diberikan kepada penerima baru. Para penerima ini menggantikan sejumlah KPM yang sebelumnya telah dicoret dari daftar kelayakan karena tidak memenuhi kriteria.

"Bantuan ini merupakan bantuan tahap susulan yang diberikan kepada KPM PKH yang sebelumnya merupakan penerima BPNT murni," demikian keterangan dari Gania Vlog.

Berita Terkait
News Update