POSKOTA.CO.ID - Selama 3,5 jam Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025.
Pemeriksaan tersebut seputar kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut.
Hasto hadir secara perdana pasca dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan Hasto seputar klarifikasi dari saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” tegas Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Disinggung mengenai apa saja pemeriksaan tersebut, Tessa tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan.
“Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain," jelasnya.
Dirinya beralasa hal ini lantaran sudah masuk ke materi penyidikan. "Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” tambah Tessa.
Dalam hal ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sebelumnya gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK Ternyata Minta Penundaan Pemeriksaan
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan serta flashdisk telah disita penyidik.