POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 menjadi perhatian penting bagi penerima manfaat.
Program bansos PKH BPNT ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Melansir dari Kementerian Sosial, 14 Januari 2025, bahwa ada tiga langkah strategis yang telah disiapkan pemerintah untuk memastikan penyaluran bansos berjalan optimal.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat koordinasi tingkat kementerian kemarin, Senin, 13 Januari 2025, memaparkan penyaluran bansos sebagai langkah strategis berikut ini:
1. Pra-Penyaluran
Kemensos akan melakukan revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pengelolaan DTKS dan pelaksanaan Program Sembako dan pembentukan satgas penyaluran dan penetapan KPM.
2. Penyaluran
Tahap penyaluran bansos dilakukan serentak dengan pengawasan ketat melalui desk pengaduan dengan bantuan pendampingan sosial untuk memastikan ketepatan distribusi bantuan.
3. Evaluasi dan Pemutakhiran Data
Langkah strategis agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran, Kemensos akan melakukan pembaruan data secara berkala.
Adapun di tahun 2025 data penyaluran bansos yang semula menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini akan dialikan menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE akan mengintegrasikan data penerima bansos dari DTKS, P3K, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang mana penggunaannya akan mulai diterapkan pada triwulan kedua tahun 2025.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT
Sementara itu, penyaluran bansos PKH akan diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen keluarga yang terdiri dari ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 akan mulai disalurkan pada Januari 2025. Dimana untuk bansos PKH disalurkan mulai Januari-Maret untuk tahap 1 dan BPNT akan dicairkan per bulan.
KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dengan nominal untuk bansos BPNT Rp200.000 per bulan.
Sementara untuk penerima bansos PKH, dana bansos akan disesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki setiap Kartu Keluarga.
Informasi lebih lanjut terkait penyaluran bansos dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah biasanya mengumumkan jadwal penyaluran menjelang waktu pencairan.