POSKOTA.CO.ID - Program bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) memberikan kesempatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana sebesar Rp20 juta guna memperbaiki rumah yang tidak layak huni.
Program bantuan perbaikan rumah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang rumahnya dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan penghuni.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, terdapat syarat kondisi rumah dan syarat penerima bantuan untuk terima dana bansos agar tepat sasaran, berikut informasinya beserta hal lain yang perlu diketahui.
Syarat Kondisi Rumah
Untuk mendapatkan bantuan RST, rumah yang diajukan harus memenuhi beberapa kriteria kondisi rumah sebagai berikut:
- Dinding dan/atau atap rumah rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
- Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
- Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu, semen, atau keramik yang sudah rusak
- Rumah tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK), atau jika ada, kondisinya tidak layak
- Luas lantai rumah kurang dari 7,2 meter persegi per orang
Syarat Calon Penerima Bantuan RST
Selain kondisi rumah, calon penerima bantuan RST juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki KTP atau KK yang valid
- Tercatat sebagai fakir miskin dalam data kesejahteraan sosial
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat atau pejabat pembuat akta tanah
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
Proses Pengajuan dan Penyaluran Bantuan
Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau dinas sosial daerah setempat.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta per rumah dan akan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan yang terpilih.
Penting untuk diingat, bahwa pelaksanaan perbaikan rumah harus dilaksanakan secara gotong-royong dan dana bantuan tidak dapat digunakan untuk membayar jasa atau upah pekerja.
Program ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam perbaikan rumah mereka sendiri.