KPM Berkesempatan Dapat Dana Bansos Rp20 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Syaratnya

Selasa 14 Jan 2025, 08:04 WIB
Ilustrasi rumah, KPM yang memenuhi syarat bisa terima bansos Rp20 juta untuk perbaiki rumah. (Sumber: Pinterest/Creative Market)

Ilustrasi rumah, KPM yang memenuhi syarat bisa terima bansos Rp20 juta untuk perbaiki rumah. (Sumber: Pinterest/Creative Market)

POSKOTA.CO.ID - Program bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) memberikan kesempatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana sebesar Rp20 juta guna memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

Program bantuan perbaikan rumah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang rumahnya dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan penghuni.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, terdapat syarat kondisi rumah dan syarat penerima bantuan untuk terima dana bansos agar tepat sasaran, berikut informasinya beserta hal lain yang perlu diketahui.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Tercantum Dalam Daftar Penerima Saldo Dana Susulan Rp1.200.000 dari Bansos BPNT, Batas Pencairan sebelum Tanggal Ini!

Syarat Kondisi Rumah

Untuk mendapatkan bantuan RST, rumah yang diajukan harus memenuhi beberapa kriteria kondisi rumah sebagai berikut:

  1. Dinding dan/atau atap rumah rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
  2. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
  3. Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu, semen, atau keramik yang sudah rusak
  4. Rumah tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK), atau jika ada, kondisinya tidak layak
  5. Luas lantai rumah kurang dari 7,2 meter persegi per orang

Syarat Calon Penerima Bantuan RST

Selain kondisi rumah, calon penerima bantuan RST juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Memiliki KTP atau KK yang valid
  2. Tercatat sebagai fakir miskin dalam data kesejahteraan sosial
  3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat atau pejabat pembuat akta tanah
  4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Info Lengkapnya

Proses Pengajuan dan Penyaluran Bantuan

Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau dinas sosial daerah setempat.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta per rumah dan akan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan yang terpilih.

Penting untuk diingat, bahwa pelaksanaan perbaikan rumah harus dilaksanakan secara gotong-royong dan dana bantuan tidak dapat digunakan untuk membayar jasa atau upah pekerja.

Program ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam perbaikan rumah mereka sendiri.

Berita Terkait

News Update