POSKOTA.CO.ID - Syarat penerima bansos Program Indonesia Pintar, bisa langsung Anda ketahui dari sekarang juga.
Karena di sini terdapat syarat penerima bansos PIP yang bisa langsung Anda ketahui. Apalagi kalau Anda mau terdaftar sebagai penerima bansos.
Dana bansos PIP disalurkan setiap tiga tahap dalam satu tahun dengan jumlah nominal dana bansos yang berbeda-beda setiap jenjangnya.
Seperti misalnya siswa SMA akan mendapatkan dana hingga Rp1.800.000 setiap tahapnya.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Ini KPM yang Terima Dana Bansos Rp200.000
Sehingga bagi Anda yang mau tahu syarat penerima bansos, silahkan simak seperti yang tercantum berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PIP
Mari simak kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non formal seperti PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam atau usibah juga berhak menerima bantuan.
- Data siswa sudah terdaftar di Dapodik melalui sekolah masing-masing.
Bagaimana Anda sesuai dengan syarat tersebut tidak? Kalau Anda tidak sesuai tentunya tidak bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
Namun jika Anda tercantum sebagai penerima, silahkan ketahui nominal dana bansos seperti yang tercantum berikut ini.
- Siswa SD: Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahap
- Siswa SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahap
Demikian syarat dan jumlah dana bansos yang diterima oleh penerima manfaat yang terdaftar di Kemdikbud.
Disclaimer: Tidak semua yang terdaftar di dapodik bisa mendapatkan dana bansos. Hanya siswa dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkan dana bansos. Proses pencairan dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah.