POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP milik masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH berhak menerima pencairan dana bansos.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan reguler yang memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk bantuan agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya, serta akses ke pendidikan dan kesehatan semakin mudah.
PKH sendiri menyalurkan bantuannya dengan nominal yang beragam karena telah disesuaikan dengan golongan, terdapat beberapa golongan dalam bansos PKH.
Pembagian golongan ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat tepat sasaran dan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
Mengutip dari kemensos.go.id, ini 8 golongan penerima dana bansos PKH yang akan menerima penyaluran pada setiap tahap alokasi dua bulan:
1. Ibu hamil: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Kapan Penyaluran Dana Bansos PKH BPNT 2025? Ini Langkah Penyaluran Bansos yang Disiapkan Pemerintah
2. Anak usia dini: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp500.000 per tahap.
3. Lanjut usia: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp400.000 per tahap.