POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan dua program bantuan sosial yang dirancang oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, memberikan akses kepada kebutuhan dasar, serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan langsung kepada keluarga penerima manfaat agar mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus juga bisa meningkatkan kualitas hidup mereka.
Untuk menjadi penerima manfaat program PKH dan BPNT pada tahun 2025, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui prosedur yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Namun Belum Terdata Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cobalah Lakukan Ini
Proses pendaftaran ini dirancang agar lebih mudah diakses, sehingga siapa pun yang memenuhi syarat dapat mendaftar tanpa hambatan.
Dengan memahami langkah-langkah pendaftaran yang benar, masyarakat dapat memastikan data mereka tercatat dan dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyediakan layanan untuk memeriksa status pendaftaran secara online.
Hal ini dilakukan, guna memastikan transparansi serta mempermudah calon penerima manfaat dalam memantau perkembangan pengajuan mereka.
Baca Juga: Lakukan Cek Secara Berkala! Berikut Ini Jadwal Penyaluran Bansos PKH di 2025, Simak
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran PKH dan BPNT secara mandiri, serta cara memeriksa status pendaftaran Anda dengan mudah.
Cara Pengajuan Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT Secara Mandiri
- Silahkan Anda unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store ataupun App Store.
- Selanjutnya silahkan Anda lakukan registrasi, guna membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.
- Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama di aplikasi tersebut. Selanjutnya silahkan Anda pilih opsi “Daftar Usulan.”
- Selanjutnya silahkan Anda pilih “Tambah Usulan” serta kembali isi data pribadi Anda, jangan lupa pilih jenis bantuan sosial yang sesuai (BPNT atau PKH)
- Setelah semua proses pendaftaran selesai, kini Anda tinggal menunggu proses verifikasi serta validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, pastikan juga bahwa Anda sudah memenuhi syarat serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah.
Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Namun Belum Terdata Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cobalah Lakukan Ini
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Sudah terdaftar di DTKS
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
- Sudah tercatat sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang tercatat di kelurahan setempat dan sudah memenuhi syarat dan kriteria
- Tidak sedang menerima bantuan dari anggaran yang sama, seperti BLT gaji dan upah serta BLT UMKM
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMD, pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
Dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, Anda berkesempatan mendapatkan Bantuan dari pemerintah.
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, berikut ini cara mengeceknya.
Baca Juga: Berikut Alasan KPM Tidak Mendapatkan Bantuan Sosial Atensi Yapi, Sudah Penuhi Syarat?
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda termasuk sebagai salah satu penerima bansos BPNT atau PKH, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.