POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan dua bentuk bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Program ini bertujuan membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban ekonomi mereka.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan kedua bantuan tersebut, dengan besaran yang telah ditentukan sesuai kebutuhan masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Setiap kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, hingga lansia, memiliki nominal bantuan yang berbeda.
Kebijakan ini disesuaikan, guna memastikan bantuan dapat menyasar kebutuhan spesifik yang relevan dengan kondisi penerima.
Untuk menerima dana bantuan ini, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat tersebut mencakup data kependudukan yang valid, status ekonomi, serta kategori keluarga penerima manfaat berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan dan besaran dana yang akan diterima agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.