POSKOTA.CO.ID - Hasil terakhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah diumumkan secara resmi oleh beberapa instansi pemerintah.
Dalam pengumuman tersebut, diketahui ada peserta yang lolos dan tidak lulus saat mengikuti seleksinya.
Peserta yang lolos nantinya harus memasukkan pemberkasan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta dokumen lain.
Baca Juga: Hasil Rekrutmen CPNS Kemenkeu Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan bagi Peserta Lulus
Selain itu, ada juga pemberkasan instansi yang harus dipenuhi oleh peserta yang dinyatakan lolos.
Apabila peserta tidak memenuhi pemberkasan, maka akan dianggap mengundurkan diri dan digantikan dengan peserta lainnya sesuai dengan urutan.
Dalam pengumumannya, pemberkasan tersebut mulai dilakukan pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera DIbuka: Ada 400.000 Formasi, Ini Linknya!
Lakukan Sanggahan
Peserta yang tidak lolos seleksi masih punya peluang untuk lulus, dengan mengajukan sanggahan.
Setiap instansi yang mengumumkan hasil akhir rekrutmen CPNS, menyediakan masa sanggah bagi peserta mulai dari 13 hingga 15 Januari 2025.
Pengajuan sanggahan tersebut bisa dilakukan melalui laman SSCASN-BKN menggunakan akun masing-masing peserta.
Selanjutnya, sanggahan akan diterima oleh panitia pusat rekrutmen CPNS dan dilakukan peninjauan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 BGN Dibuka: Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar
Sanggahan ini berfungsi untuk mengajukan keberatan atas pengumuman hasil seleksi.
Apabila hasil peninjauan atas sanggahan tersebut, selesai kemudian hasilnya akan kembali diumumkan oleh pihak instansi pada 22 Januari 2025.
Jika sanggahan diterima, maka peserta dapat dinyatakan lolos seleksi atau memiliki peluang untuk lulus CPNS.
Tetapi jika sanggahan ditolak, maka peserta tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.
Oleh karena itu, bagi peserta yang mendapati statusnya tidak lolos, jangan langsung putus harapan gunakan mekanisme sanggahan untuk dilakukan peninjauan kembali atas hasil seleksinya.