Tak Perlu Khawatir! Honorer Gagal PPPK 2024 Tetap Mendapat Gaji, Cek Detailnya di Sini!

Senin 13 Jan 2025, 11:29 WIB
Honorer yang memenuhi syarat tetapi belum lulus seleksi PPPK masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. (Sumber: Pinterest)

Honorer yang memenuhi syarat tetapi belum lulus seleksi PPPK masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 telah selesai digelar, dengan hasil seleksi diumumkan oleh lebih dari 1.400 instansi di seluruh Indonesia.

Proses ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengatasi status kepegawaian tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Namun, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang gagal dalam seleksi ini? Pemerintah telah menyiapkan solusi berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, dengan tetap memberikan gaji dan tunjangan yang sesuai.

Baca Juga: Kalangan Honorer Perlu Siap! Sistem PPPK Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Kebijakan Baru untuk Honorer Tidak Lulus

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Honorer yang memenuhi syarat tetapi belum lulus seleksi PPPK masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kategori Honorer yang Berpeluang Diangkat:

  1. Pelamar Prioritas (P1):

    • Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2021.
    • Lulusan D-4 Bidan Pendidik tahun 2023.
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II.
    • Honorer terdaftar di pangkalan data BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.
  2. Pelamar Non-Prioritas:

    • Tenaga honorer yang memenuhi masa kerja minimal sesuai persyaratan.
    • Memiliki penilaian kinerja baik dari instansi tempat bekerja.
    • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan hak yang dijamin pemerintah. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu:

Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Golongan:

  1. Golongan I: Rp969.000 per bulan.
  2. Golongan V (lulusan SMA): Rp1.200.000 per bulan.
  3. Golongan IX (lulusan S1): Rp1.600.000 per bulan.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu:

  1. Tunjangan Keluarga:

    • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
    • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): Setara 1 kali gaji pokok dan tunjangan terkait.
  3. Gaji ke-13: Setara 1 kali gaji pokok.
  4. Tunjangan Pangan: Dalam bentuk uang tunai setara harga beras 10 kg.
  5. Tunjangan Jabatan: Sesuai peraturan yang berlaku.

Komitmen Pemerintah pada Tahun 2024

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer pada tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan bahwa gaji PPPK tahun 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong reformasi sistem kepegawaian agar tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi dapat segera diangkat tanpa menunggu terlalu lama.

Proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Begini Cara Mengembalikan Postingan Instagram yang Terhapus Tanpa Aplikasi Tambahan

Apa yang Harus Dilakukan Honorer yang Tidak Lulus?

Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK tahap 1, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Periksa Kembali Syarat dan Kualifikasi: Pastikan memenuhi masa kerja dan mendapatkan rekomendasi dari instansi.
  2. Tingkatkan Kompetensi: Ikuti pelatihan atau pendidikan lanjutan untuk memperkuat posisi dalam seleksi berikutnya.
  3. Pantau Informasi Resmi: Selalu ikuti pengumuman dari KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan PPPK.
  4. Ajukan Rekomendasi: Bekerja sama dengan pimpinan instansi untuk mendapatkan rekomendasi sebagai PPPK paruh waktu.

Potret Masa Depan Tenaga Honorer di Indonesia

Dengan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, masa depan tenaga honorer di Indonesia tampak semakin cerah. Sistem pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi efektif untuk mengurangi jumlah tenaga honorer tanpa mengorbankan hak-hak mereka.

Bagi honorer yang belum lulus, ini adalah momen untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga semangat. Dengan kebijakan yang semakin transparan dan berpihak pada honorer, peluang untuk menjadi bagian dari ASN tetap terbuka lebar.

Berita Terkait
News Update