POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pemeriksaan kali ini merupakan perdana pasca Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"HK (Hasto Kristiyanto) sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.33 WIB. Sekjen PDIP tersebut hadir mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Tersangka
Bahkan kedatangan Hasto pun menarik perhatian, pasalnya mereka tiba di KPK menggunakan bus berkelir merah putih. Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.
"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia," tegas Hasto ketika tiba di KPK.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin, 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Namun, Hasto batal hadir yang akhirnya membuat KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 lalu. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siapkan Semuanya untuk Pemeriksaan KPK Besok
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.