Tersangka kasus pembunuhan anak di Bekasi, Aidil Zacky Rahman (kiri) dan Sinta Dewi (kanan) saat ditampilkan dihadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Pengemis di Bekasi 'Ngelem', Sebelum Habisi Anaknya di Ruko Kosong

Senin 13 Jan 2025, 15:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus orang tua yang berprofesi sebagai pengemis pembunuh anaknya berinisial RMR, 3 tahun, di ruko kosong di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui salah satu tersangka bernama Aidil Zacky Rahman, 19 tahun, 'ngelem' atau menghirup lem Aibon sebelum tega menghabisi anaknya hingga meninggal dunia.

"Sebelumnya, tersangka AZR (Aidil) menghirup lem Aibon, saat masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangka AZR meluapkan emosinya (menganiaya korban)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Wira, lem Aibon yang dihirup oleh tersangka dibeli dari minimarket, pada Minggu, 5 Januari 2025. Kata dia, tersangka Aidil sempat menyuruh istrinya Sinta Dewi, 22 tahun, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka membeli lem Aibon.

Baca Juga: Orang Tua Habisi Anak di Tambun Selatan Bekasi, Kriminolog: Faktor Ekonomi

Kemudian setelah lem Aibon didapat, kedua tersangka bersama anak korban pulang dari minimarket ke ruko kosong di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan untuk beristirahat.

Namun sesampainya di ruko kosong yang dijadikan sebagai tempat beristirahat itu, tersangka Aidil langsung 'ngelem' Aibon yang baru dibeli itu.

Masih kesal dengan anak korban lantaran muntah di teras minimarket ditambah dalam pengaruh lem Aibon, tersangka Aidil melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya itu. Sebelum itu, Sinta juga sempat menampar dan mencubit korban.

"Tersangka AZR menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko hingga korban tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak nafas," ujar Wira.

Baca Juga: Orang Tua Pembunuh Bocah di Bekasi Ditangkap di Karawang

Sebenarnya, tersangka Aidil berupaya menyadarkan anak korban dengan mengoleskan minyak kayu putih. Sayangnya hingga hari Senin, 6 Januari 2025 pukul 06.00 WIB, anak korban sudah tidak bernafas lagi.

Kedua tersangka memutuskan untuk memindahkan anaknya yang sudah kaku itu ke ruko sebelah dan dibungkus dengan kain sarung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menduga tersangka mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif dalam kasus ini lem Aibon.

Namun apakah tersangka melakukan penganiayaan terhadapnya anaknya karena pengaruh zat adiktif tersebut perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Bisa juga nanti dalam proses penyelidikan juga bisa dicek apakah ini pengaruh karena habis ngelem atau tidak. Jadi ini secara konsep tentu ada kaitannya satu sama lain," ucap Nahar.

Tags:
Kabupaten BekasiTambun Selatanlem Aibonngelemruko kosong

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor